Pemerintah Desa Cikupa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih, pada hari Jum'at 31 Oktober 2025 bertempat di Balai Desa Cikupa.
Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Cikupa, perangkat desa, BPD, Tim Kecamatan Darma, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa/i KKN Poltekesos Bandung, serta tamu undangan lainnya.
A. Materi atau topik yang dibahas :
1. Sosilasasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
2. Konfirmasi dan klarifikasi kesiapan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyusunan proposal bisnis dan analisa kelayakan usaha.
3. Penyampaian kondisi faktual keuangan Pemerintah Desa terutama Dana Desa.
B. Unsur pimpinan rapat dan narasumber :
|
Pemimpin Rapat Sekretaris/Notulen Moderator Narasumber
|
: : : : |
Drs. Dedi Sudiadi dari Ketua BPD Nesi Kurniasih, S. Pd dari Sekretaris BPD Emup Mp, S. Pd dari Wakil Ketua BPD 1. Fachrial Ikhsan dari Pendamping KDMP 2. Samsu A, S. Kom dari Sekretaris Desa |
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus, sebagai berikut :
1. Kondisi faktual keuangan Pemerintah Desa pada saat dilakukan Musyawarah Desa Khusus sudah tidak mencukupi untuk dialokasikan sebagai dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
2. Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih belum siap, karena belum membuat proposal bisnis dan analisa kelayakan usaha.
3. Dengan kondisi faktual diatas maka disimpulkan untuk Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan belum bisa mengalokasikan Dana Desa untuk dukugan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat terus tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang kuat, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa Cikupa.

Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir
154

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (P-APBDES) TAHUN ANGGARAN 2025
214

MUSDESUS PENETAPAN PERUBAHAN KPM BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2025
509

PEMERINTAH DESA CIKUPA SAMBUT MAHASISWA KKN DARI POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
181

RESMI DI BUKA, PENDAFTARAN PERANGKAT DESA CIKUPA TAHUN 2025
230

PEMERINTAH DESA CIKUPA GELAR MUSRENBANGDES TAHUN 2026 DAN DU-RKP DESA TAHUN 2027
151

Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir
Berita
154

MUSDESUS PENETAPAN PERUBAHAN KPM BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2025
Berita
509

MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1447 H DI MASJID JAMI NURSOLIHIN DESA CIKUPA
Berita
140

PENYERAHAN APRESIASI NEW DESA BRILiaN 2025 BATCH 2
Berita
284

PEMERINTAH DESA CIKUPA GELAR PELATIHAN KESIAPSIAGAAN BENCANA BERSAMA BPBD KABUPATEN KUNINGAN
Berita
330

DESA CIKUPA MASUK 15 BESAR LOMBA DESA BRILiaN TAHUN 2025 TINGKAT NASIONAL
Berita
398