logo

Desa Cikupa

Jalan Desa No.10 Desa Cikupa 45562
Telp. 082128600791 Email : [email protected]

MUSDESUS PERSETUJUAN DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

748
31 Okt 2025
Admin Desa Cikupa
logo

Pemerintah Desa Cikupa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih, pada hari Jum'at 31 Oktober 2025 bertempat di Balai Desa Cikupa.

Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Cikupa, perangkat desa, BPD, Tim Kecamatan Darma, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa/i KKN Poltekesos Bandung, serta tamu undangan lainnya.

A.  Materi atau topik yang dibahas :

1.   Sosilasasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, Peraturan Menteri Desa  Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

2.   Konfirmasi dan klarifikasi kesiapan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyusunan proposal bisnis dan analisa kelayakan usaha.

3.   Penyampaian kondisi faktual keuangan Pemerintah Desa terutama Dana Desa.

B. Unsur pimpinan rapat dan narasumber :

Pemimpin Rapat

Sekretaris/Notulen

Moderator

Narasumber

 

:

:

:

:

Drs. Dedi Sudiadi        dari Ketua BPD

Nesi Kurniasih, S. Pd  dari Sekretaris BPD

Emup Mp, S. Pd         dari Wakil Ketua BPD

1.  Fachrial  Ikhsan      dari Pendamping KDMP

2.  Samsu A, S. Kom    dari Sekretaris Desa

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari  Musyawarah Desa Khusus, sebagai berikut :

1. Kondisi faktual keuangan Pemerintah Desa pada saat dilakukan Musyawarah Desa Khusus sudah tidak mencukupi untuk dialokasikan sebagai dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

2.   Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih belum siap, karena belum membuat proposal bisnis dan analisa kelayakan usaha.

3. Dengan kondisi faktual diatas maka disimpulkan untuk Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan belum bisa mengalokasikan Dana Desa untuk dukugan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

 

   Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat terus tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang kuat, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa Cikupa.

Hubungi Kami

logo

Cikupa

Jalan Desa No.10 Desa Cikupa Darma

082128600791

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Cikupa, Kec. Darma, Kab. Kuningan, Prov. Jawa Barat

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1